PASURUAN, BacainD.com – Setelah pergantian Pengurus Paguyuban Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menyisakan polemik berkepanjangan. Pasalnya, uang hasil sewa stand pedagang diduga belum diberikan secara utuh kepada pengurus baru.

Polemik tersebut terjadi sejak tahun 2024 lalu hingga saat ini masih belum terselesaikan. Informasi diterima, selama kepengurusan lama kas Pasar Desa mencapai sekitar Rp14,8 juta. Namun, saat serah terima jabatan Pengurus Baru Pasar Desa dana yang diserahkan hanya sebesar Rp8 juta.

Menurut warga sekitar, bahwa uang kas hasil sewa stand pasar Desa Randupitu, masih belum terselesaikan dari pengurus lama ke pengurus baru. Sisa uangnya, kurang lebih hampir 50 persen yang belum di berikan.

“Total uang kasnya itu Rp 14,8 juta. Tapi kenapa yang diserahkan hanya Rp 8 Juta. Sisanya kemana?,” ujar warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, bahwa dalam proses pergantian pengurus pada tahun 2024 lalu hingga ke pengurus baru. Sisa uang kas Pasar desa justru menjadi perdebatan hangat dikalangan masyarakat hingga pedagang.

“Banyak yang menanyakan sisa uang kas sewa stand pasar itu mas,” jelasnya.

Senada dengan warga, salah satu perangkat Desa Randupitu menututkan, bahwa sisa uang hasil sewa stand pasar masih belum diterima oleh pengurus pasar Desa yang baru, “Iya mas, memang masih ada sisa uang yang belum diserahkan. Sampai sekarang belum ada penyelesaian,” tuturnya.

Sementara itu, Mohammad Fuad Kepala Desa Randupitu membenarkan terkait polemik tersebut, Fuad mengaku, pihaknya telah berupaya menghubungi yang bersangkutan (Pengurus Lama Red), agar segera menyelesaikan polemik ini.

“Betul mas, saya sudah telepon pengurus lama agar cepat diselesaikan. saya juga dimintai pertanggungjawaban oleh BPD dan masyarakat terkait persoalan ini,” kata Fuad.

Ia berharap persoalan itu segera diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, warga meminta aparat penegak hukum turun tangan memberikan kepastian hukum (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Thanisa Aulia

Thanisa Aulia adalah seorang jurnalis profesional di BacainD.com yang berpengalaman dalam meliput berbagai isu aktual, mulai dari pemerintahan, hukum, hingga sosial kemasyarakatan. Mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kedalaman informasi dalam setiap tulisan, ia berkomitmen menghadirkan berita yang kredibel, tajam, dan dapat dipercaya oleh publik.