PASURUAN, BacainD.com – Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan bersama TNI – Polri melakukan operasi penertiban di sejumlah wilayah Kota Pasuruan pada Selasa (22/9/2026) malam. Dari operasi itu, ratusan miras disita dan menjaring sepasang muda-mudi tanpa identitas resmi di area rumah kos.
Diketahui Operasi tersebut, meliputi di kawasan Jalan Martadinata, Jalan Patiunus, Jalan Wahidin, hingga Jalan Irian Jaya, Kota Pasuruan.
Di Jalan Martadinata, petugas gabungan menemukan 159 botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Setelah itu, seluruh barang bukti, langsung disita lantaran menyalahi aturan peredaran minuman beralkohol.
Tak hanya itu, di lokasi lain yakni sebuah rumah kos di Jalan Patiunus, personel gabungan mendapati sepasang pria dan wanita yang berada di satu kamar tanpa dapat menunjukkan kartu identitas.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Basuki menyampaikan bahwa, langkah tegas ini diambil demi mengawal pelaksanaan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) demi menciptakan kenyamanan warga.
“Razia ini kami lakukan sesuai dengan perda dan perkada yang berlaku. Miras sebanyak 159 botol langsung kami sita dan diamankan di Mako,” ucap Basuki.
Operasi ini difokuskan pada penindakan atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemondokan/Rumah Kos, serta Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Razia ini kami lakukan sesuai dengan perda dan perkada yang berlaku. Penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya. (BM)






