BEKASI, BacainD.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi saat ini menampung sekitar 1.400 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen merupakan narapidana kasus narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan golongan tertentu, sedangkan 40 persen lainnya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum atau kriminal.
Hal tersebut disampaikan oleh Reza, staf Lapas Kelas IIA Bekasi, saat memberikan keterangan terkait kondisi penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menurut Reza, tingginya jumlah narapidana kasus narkotika menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
“Kondisi saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi sekitar 1.400 orang. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 60 persen merupakan narapidana kasus narkotika dan obat golongan G, sementara 40 persen lainnya berasal dari kasus tindak pidana umum atau kriminal,” ujar Reza kepada BacainD.com. Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, pihak Lapas terus berupaya menjalankan program pembinaan bagi seluruh warga binaan agar mereka memiliki bekal positif saat kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pembinaan secara maksimal kepada seluruh warga binaan, baik melalui program kepribadian maupun kemandirian, sehingga mereka dapat menjalani masa pidana dengan baik dan memiliki kesiapan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas nanti,” kata Reza.
Selain menjalankan fungsi pembinaan, Lapas Kelas IIA Bekasi juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa kasus narkotika masih mendominasi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, sekaligus menunjukkan pentingnya langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di berbagai kalangan. (Nikko)






