SURABAYA, BacainD.com – Upaya pemberantasan tindak pidana di sektor jasa keuangan terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kejaksaan RI dan Kepolisian RI untuk mempererat koordinasi penegakan hukum melalui sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran aparat penegak hukum di Jawa Timur.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan sinergi lintas lembaga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan di sektor jasa keuangan yang dinilai semakin kompleks dan berkembang.

Menurut Yuliana, sejak OJK berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hingga akhir Maret 2026 pihaknya telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Perkara tersebut terdiri dari 143 kasus perbankan, 9 kasus pasar modal, 24 kasus asuransi dan dana pensiun, serta 5 kasus pembiayaan,” ujarnya.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 151 kasus telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam proses penyidikannya, OJK juga melakukan berbagai tindakan hukum bersama aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan.

Tak hanya itu, kinerja penyidikan OJK juga mendapat apresiasi dari Bareskrim Polri. Selama empat tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2025, OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

Yuliana menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari koordinasi aktif antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani berbagai kasus keuangan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kejahatan sektor jasa keuangan memiliki kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan kesamaan persepsi dan penguatan komunikasi antar aparat penegak hukum,” katanya.

Selain memperkuat koordinasi penanganan perkara, kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi forum pembahasan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus penyesuaian dengan aturan baru dalam KUHP dan KUHAP 2025.

OJK optimistis penguatan sinergi antar lembaga penegak hukum dapat menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya risiko eksternal, sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Thanisa Aulia

Thanisa Aulia adalah seorang jurnalis profesional di BacainD.com yang berpengalaman dalam meliput berbagai isu aktual, mulai dari pemerintahan, hukum, hingga sosial kemasyarakatan. Mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kedalaman informasi dalam setiap tulisan, ia berkomitmen menghadirkan berita yang kredibel, tajam, dan dapat dipercaya oleh publik.