BANDUNG, BacainD.com – Aliran uang miliaran rupiah dari proyek-proyek di Kabupaten Bekasi menyeret nama Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ke ruang sidang.
Dakwaan jaksa mengungkap dugaan praktik suap yang nilainya fantastis mencapai Rp12,4 miliar.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terkait penerimaan suap dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa menyebut, kedua terdakwa diduga menerima uang dengan total mencapai Rp12,4 miliar.
“Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana secara terpisah dengan menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp12,4 miliar,” ujar JPU Ade Azharie di hadapan majelis hakim.
Rinciannya, Ade Kuswara Kunang disebut menerima sekitar Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan.
Sementara itu, HM Kunang yang juga dikenal sebagai Abah Kunang diduga menerima Rp1 miliar dari pihak yang sama.
Tak hanya itu, aliran dana juga berasal dari sejumlah pihak lain. Di antaranya, uang sebesar Rp3,3 miliar dari Sugiarto yang disalurkan melalui perantara Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta sejumlah dana lain dari kontraktor proyek.
HM Kunang juga disebut menerima tambahan Rp1 miliar dari Iin Farihin.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Jaksa menyusun tiga dakwaan alternatif dalam perkara ini.
Menariknya, pihak terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Namun, kuasa hukum mereka menyoroti perbedaan penafsiran terkait aliran dana yang diterima.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi kami keberatan karena menurut kami itu uang pinjaman, bukan gratifikasi seperti yang didakwakan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Yusnaniar, usai persidangan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025, yang menjerat Ade Kuswara.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
Ade diduga menerima total hingga Rp14,2 miliar dari berbagai pihak, dengan peran HM Kunang sebagai perantara sebagian aliran dana tersebut.
Sementara Sarjan diduga menjadi salah satu pemberi utama dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, yang diperkirakan akan membuka lebih jauh praktik dugaan korupsi di balik proyek-proyek pemerintah daerah tersebut. (Frm)






