BEKASI, BacainD.com – Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi penertiban keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (15/4/2026).
Operasi bertajuk Wira Waspada ini menyasar aktivitas tenaga kerja asing di proyek konstruksi yang tengah berlangsung di kawasan industri tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengungkapkan bahwa para WNA diamankan karena diduga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
“Sebanyak 78 warga negara asing diamankan saat sedang bekerja di proyek konstruksi. Mereka diduga melanggar karena tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal yang berlaku,” ujar Jaya dalam keterangannya.
Dari hasil pendataan awal, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Tiongkok. Rinciannya, 76 orang berkewarganegaraan Tiongkok, sementara masing-masing satu orang berasal dari Vietnam dan Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap jenis izin tinggal para WNA tersebut.
Hasilnya, tujuh orang tercatat memiliki izin tinggal terbatas, sedangkan 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Selain itu, satu warga negara Vietnam juga menggunakan izin tinggal kunjungan, dan satu warga negara Malaysia masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan,” kata Anggi.
Meski demikian, pihak imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap para pemegang izin tinggal kunjungan.
Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan izin yang dimiliki selama berada di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Pasal tersebut melarang warga negara asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan atau izin tinggal yang dimiliki. Para WNA tersebut diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. (Frm)






