Bekasi, BacainD.com – Di tengah libur panjang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen secara mendesak.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kebutuhan warga terhadap dokumen penting selama periode libur, seperti kehilangan KTP elektronik, pengurusan kartu keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya menyediakan layanan khusus agar masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan publik meski sebagian besar instansi pemerintah sedang libur.

“Dalam rangka libur Hari Raya Lebaran, Disdukcapil tetap membuka operasional layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara langsung,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, layanan tatap muka dibuka pada tanggal 18, 19, 23, dan 24 Maret 2026 dengan waktu operasional terbatas, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan tersebut dipusatkan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.

“Layanan ini kami siapkan agar masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan yang sifatnya mendesak meskipun berada dalam masa libur Lebaran,” katanya.

Adapun jenis layanan yang tersedia meliputi cetak ulang KTP elektronik yang hilang atau rusak, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain layanan tatap muka, Disdukcapil Kota Bekasi juga tetap menyediakan layanan daring melalui sistem yang terintegrasi dengan aplikasi IKD.

Layanan tersebut mencakup pengurusan akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah, hingga pembaruan kartu keluarga.

Taufiq menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan ini tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar hadir langsung dalam proses pengurusan dokumen, karena layanan tidak dapat diwakilkan.

“Kami mewajibkan masyarakat yang mengurus dokumen untuk hadir langsung, karena prosesnya tidak boleh diwakilkan,” pungkasnya. (Ben)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: