PASURUAN, BacainD.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya ketidakpatuhan dalam realisasi belanja perjalanan dinas. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pembayaran transportasi lokal pada 13 Perangkat Daerah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam dokumen tersebut, tercatat adanya pembayaran biaya transportasi lokal dari penginapan ke tempat kegiatan sebesar Rp120.823.778,06. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), komponen transportasi lokal seharusnya sudah termasuk dalam uang harian yang diterima pelaksana perjalanan dinas.
Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, angkat bicara. Ia menilai temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
“Kami sangat menyayangkan munculnya temuan pembayaran transportasi lokal yang dobel seperti ini. Secara aturan di Perpres 33 Tahun 2020 sudah jelas bahwa transport lokal itu melekat pada uang harian, jadi tidak boleh dianggarkan lagi secara terpisah. Ini mencerminkan kurangnya ketelitian administrasi dan pengawasan dari masing-masing kepala OPD,” ujar Imam Rusdian saat dikonfirmasi.
Berdasarkan data tabel dalam laporan tersebut, Sekretariat DPRD menjadi instansi dengan nilai temuan tertinggi mencapai Rp45.530.149,99, disusul oleh Sekretariat Daerah sebesar Rp21.063.333,00, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) sebesar Rp11.475.000,00.
Imam menegaskan, bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh melampaui ketentuan standar harga yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kota Pasuruan harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK ini. Jika memang dinyatakan sebagai kelebihan bayar atau tidak sesuai ketentuan, maka dana tersebut harus segera dikembalikan ke kas daerah. Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru habis untuk perjalanan dinas yang administrasinya bermasalah,” tegasnya.
Selain masalah transportasi lokal, dokumen tersebut juga menyoroti adanya kelebihan pembayaran uang harian pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset, yang menambah daftar panjang catatan perbaikan bagi tata kelola keuangan Pemkot Pasuruan di tahun berjalan.
Imam menambahkan, bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Menurutnya, yang paling utama bukan hanya pada besaran angka temuan, melainkan bagaimana pemerintah daerah melakukan pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Intinya, dengan adanya temuan BPK ini kami meminta untuk kedepannya perlu adanya perbaikan sistem pengendalian intern di setiap instansi. Jangan sampai pola yang sama terus berulang,” tutup Imam. (Red)






