JAKARTA, BacainD.com – Polisi menangkap seorang lanjut usia berinisial KH (65), pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di wilayah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku tega memperkosa korban berkali-kali hingga akhirnya hamil.

Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, perbuatan bejat itu berlangsung sejak awal tahun 2025 dan terakhir terjadi pada Senin, 29 September 2025, usai korban pulang sekolah.

“Kejadian tersebut sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin tanggal 29 September 2025 setelah pulang sekolah anak korban,” ujar Sri Yatmini, Kamis (9/10/2025).

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 1 Oktober 2025.

Berawal dari kedekatan antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga, KH kerap memanggil korban ke rumahnya dengan iming-iming uang dan jajanan.

“Kemudian, diiming-imingi uang oleh tersangka ataupun jajanan karena tersangka sendiri mempunyai warung di depan rumahnya,” jelas Sri.

Pada April 2025, pelaku sempat membawa korban ke sebuah klinik di wilayah Cakung. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban dalam kondisi hamil.

“Bahkan, salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan menjelaskan hati-hati, ini hamil,” tutur Sri.

Namun, pelaku tak mengindahkan peringatan tersebut dan terus melancarkan aksinya.

Hingga akhirnya ibu korban curiga karena melihat perubahan fisik anaknya.

“Korban ditanya oleh ibunya, siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu, dan korban menjelaskan bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka,” kata Sri.

Ibu korban sempat berupaya menemui pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak disambut baik.

Kasus kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Kini, polisi telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: