BEKASI, BacainD.com – Pihak korban dugaan penganiayaan Sutiyoni (39), Satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi, menolak ajakan damai yang dilayangkan oleh tersangka berinisial AFET (25).
Hal tersebut diungkapkan oleh Subadria Nuka, kuasa hukum korban yang mengatakan bahwa pihak korban enggan berdamai dengan tersangka.
“Kami sampaikan juga kepada pihak keluarga korban tidak ada kata damai jadi kami tutup ruang mediasi dan tegak lurus proses sampai dihukum seberat beratnya,” ucap Subadria kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Subadria mengatakan, bahwa dirinya bersama tim kuasa hukun korban, akan mengawal kasus ini hingga mempunyai kekuatan hukum tetap dari hasil putusan di persidangan.
Ia berharap, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian segera bergerak agar perkara ini, segera naik ke meja persidangan.
“Kalau bisa jangan di lama-lama ini harus cepat supaya bisa langsung naik ke meja hijau dan kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya (Polres) Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini semoga bisa di sidangkan langsung di pengadilan,” paparnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari AFET meminta untuk pihak rumah sakit ikut turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini.
Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum AFET, M. Syafrie Noor, karena mengingat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di lingkungan rumah sakit dan melibatkan petugas keamanan yang digaji oleh pihak rumah sakit.
“Kami akan coba melakukan koordinasi dengan Direktur Rumah Sakit ya, karena menurut kami ini adalah sepenuhnya kewenangan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. Karena peristiwa ini terjadi di area Rumah Sakit Mitra Keluarga yang berkaitan dengan seorang petugas satpam di sana. Yang notabene petugas satpam itu digaji oleh direktur rumah sakit,” ujar Syafrie, Sabtu (12/4/2025).
(Alf)