JAKARTA, BacainD.com – Penyidik Kortastipidkor Polri melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 649,89 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil menemukan dua alat bukti baru yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
“Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” ujar Cahyono, sembari menegaskan komitmen penyidik untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pengukuran dan penjualan tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah susun di kawasan tersebut.
Penyidik kini fokus pada pemeriksaan saksi dan ahli serta pengamanan sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini.
Gugatan Pra-Peradilan Ditolak, Penyidik Terus Lanjutkan Penyidikan
Sementara itu, terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh salah satu terdakwa, RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025 memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Hakim tunggal dalam sidang tersebut menyatakan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, dan dengan demikian diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Keputusan ini dinilai penting karena sebelumnya terdapat dua gugatan pra-peradilan lainnya yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
“Keputusan ini sangat krusial untuk mencegah adanya preseden yang dapat mempersulit proses hukum di masa depan,” ungkap Cahyono.
Dia menambahkan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan dengan prinsip hukum yang bersih dan akuntabel. (Frm)