RESEARCH, BacainD.com – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan permukiman.
Selain itu, keduanya juga bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan dan penyelesaian masalah sosial di tingkat paling dasar.
Meski tugas mereka cukup berat, gaji yang diterima oleh Ketua RT dan RW bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Gaji tersebut diatur dalam peraturan yang berbeda-beda di setiap provinsi dan kota, dengan kisaran yang cukup signifikan, mulai dari Rp 245.000 hingga Jutaan Rupiah per bulan.
Berikut adalah rincian gaji Ketua RT dan RW di berbagai daerah pada tahun 2025:
1. DKI Jakarta
Di ibu kota, gaji Ketua RT masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sementara Ketua RW menerima Rp 2.500.000 per bulan.
Angka ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
Namun, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, berencana untuk menaikkan gaji Ketua RT dan RW hingga dua kali lipat pada 2025.
Jika rencana ini terlaksana, gaji Ketua RT dan RW di Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
2. Bekasi
Menurut Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, insentif untuk Ketua RT dan RW di Bekasi adalah Rp 5.000.000 per tahun, yang berarti sekitar Rp 416.000 per bulan.
3. Bandung
Di Bandung, Ketua RT dan RW menerima insentif sebesar Rp 300.000 per bulan, yang diberikan oleh Bupati Bandung, Dr. HM. Dadang Supriatna.
Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
4. Semarang
Di Semarang, berdasarkan keterangan dari Wali Kota Hendrar Pribadi, gaji Ketua RT dan RW pada 2023 mencapai Rp 1.000.000 per bulan, setelah mengalami kenaikan dari Rp 600.000 per bulan pada tahun sebelumnya.
5. Yogyakarta
Menurut Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, gaji Ketua RT dan RW di Yogyakarta hanya sebesar Rp 250.000 per bulan.
6. Makassar
Di Makassar, gaji Ketua RT dan RW ditentukan berdasarkan pencapaian kinerja.
Ketua RT dan RW dengan kinerja tertinggi bisa mendapatkan upah hingga Rp 2.000.000 per bulan, sementara yang terendah akan menerima sekitar Rp 500.000 per bulan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.
7. Pontianak
Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, gaji Ketua RT dan RW di Pontianak adalah Rp 1.500.000 per tahun, yang setara dengan Rp 125.000 per bulan.
8. Pekanbaru (Riau)
Di Pekanbaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengungkapkan bahwa gaji Ketua RT di kota ini adalah Rp 500.000 per bulan.
9. Padang
Di Padang, berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji Ketua RT dan RW adalah Rp 245.000 per bulan.
10. Palembang
Di Palembang, Pj Sekda Aprizal Hasyim mengungkapkan bahwa gaji Ketua RT dan RW akan naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan, dari sebelumnya Rp 600.000 per bulan.
Kenaikan ini direncanakan mulai November 2024 atau paling lambat Januari 2025.
Meskipun gaji yang diterima oleh Ketua RT dan RW di berbagai daerah masih beragam, besaran tersebut seringkali dianggap tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tantangan bagi mereka tidak hanya soal pengawasan lingkungan, tetapi juga dalam mengatasi berbagai persoalan sosial dan administrasi kependudukan di tingkat terkecil.
Namun, dengan adanya kebijakan untuk menaikkan gaji di beberapa daerah, diharapkan para Ketua RT dan RW dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan kerukunan dan keamanan di lingkungan permukiman. (Tim)