Menu

Sosmed BacainD

Soal Proposal Minta Bantuan AC dari Kelurahan Jatiraden, Lurah Terancam Diberi Sanksi

Lurah di Bekasi Viral, minta bantuan ac ke pengusaha

Foto: LURAH DI BEKASI VIRAL: Tangkapan layar sosok lurah Jatiraden (Lingkar Merah Pojok Kanan) wilayah Kecamatan Jatisampurna Bekasi, Agus Budiyanto yang tengah jadi sorotan lantaran viral kepergok minta sumbangan untuk beli AC ke warga, disadur pada Selasa (11/3/2025). (Sumber: kolase Instagram @lambeturah dan @den-agust)  

BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memberikan respons terkait proposal permohonan bantuan air conditioner (AC) dari Kelurahan Jatiraden yang sempat viral di media sosial. Melalui klarifikasi resmi, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan telah mendapat perhatian serius.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Lurah Jatiraden pada Selasa, 11 Maret 2025, sesuai instruksi dari Wali Kota Bekasi. Dalam keterangannya, Lurah Jatiraden mengakui kesalahan yang telah terjadi, menyampaikan permintaan maaf, dan siap menerima sanksi yang berlaku.

“Lurah Jatiraden telah mengakui kekeliruannya dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan yang ada,” ujar Hudi melalui keterangan tertulis.

BacainD Juga:  Buka Resmi PON XXI Aceh-Sumut, Ini Pesan Jokowi

Sementara itu, Camat Jatisampurna, Nata Wirya, yang merupakan atasan langsung Lurah Jatiraden, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tertulis dan melakukan pembinaan kepada jajaran Kecamatan Jatisampurna. Langkah ini diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan agar administrasi pemerintah berjalan dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan seluruh prosedur administrasi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semoga insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Nata.

Dalam hal ini, Pemkot Bekasi juga menegaskan bahwa permohonan bantuan AC dari pihak swasta yang diajukan oleh Kelurahan Jatiraden telah ditolak dan tidak akan diproses lebih lanjut.

BacainD Juga:  Viral Oknum Polisi Minta THR ke Hotel, Kapolsek: Yang Bersangkutan Dicopot dari Jabatannya

Di lain tempat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan memberikan sanksi apabila Lurah Jatiraden Agus Budiyanto terbukti meminta air conditioner (AC) atau alat pendingin ruangan kepada seorang bos kasur.

Sanksi akan dijatuhkan jika pemeriksaan Budi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi ditemukan unsur pelanggaran.

“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” kata Tri dalam keterangannya. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

tumb ucapan hari raya BacainD.com
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com