BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memberikan respons terkait proposal permohonan bantuan air conditioner (AC) dari Kelurahan Jatiraden yang sempat viral di media sosial. Melalui klarifikasi resmi, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan telah mendapat perhatian serius.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Lurah Jatiraden pada Selasa, 11 Maret 2025, sesuai instruksi dari Wali Kota Bekasi. Dalam keterangannya, Lurah Jatiraden mengakui kesalahan yang telah terjadi, menyampaikan permintaan maaf, dan siap menerima sanksi yang berlaku.
“Lurah Jatiraden telah mengakui kekeliruannya dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan yang ada,” ujar Hudi melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, Camat Jatisampurna, Nata Wirya, yang merupakan atasan langsung Lurah Jatiraden, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tertulis dan melakukan pembinaan kepada jajaran Kecamatan Jatisampurna. Langkah ini diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan agar administrasi pemerintah berjalan dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan seluruh prosedur administrasi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semoga insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Nata.
Dalam hal ini, Pemkot Bekasi juga menegaskan bahwa permohonan bantuan AC dari pihak swasta yang diajukan oleh Kelurahan Jatiraden telah ditolak dan tidak akan diproses lebih lanjut.
Di lain tempat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan memberikan sanksi apabila Lurah Jatiraden Agus Budiyanto terbukti meminta air conditioner (AC) atau alat pendingin ruangan kepada seorang bos kasur.
Sanksi akan dijatuhkan jika pemeriksaan Budi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi ditemukan unsur pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” kata Tri dalam keterangannya. (Frm)