JAKARTA, BacainD.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah di Jakarta Timur, Rabu (25/12/2024).
Nusron Wahid menjelaskan, penyerahan sertifikat ini menjadi simbol pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja yang telah berdiri sejak tahun 1968, dan sekaligus menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah tempat mereka beribadah.
Sertifikat tanah seluas 430 meter persegi ini menegaskan status hukum atas tanah gereja, memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaat yang selama ini beribadah tanpa kepastian hukum.
“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini. Kementerian ATR/BPN sebagai representasi negara, non-diskriminasi, dan melayani semua warga negara Indonesia yang membutuhkan kepastian atas tanah mereka,” ujar Nusron.
Dengan diterbitkannya sertifikat, kata Dia, jemaat GKP Kampung Tengah kini dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang karena status kepemilikan tanah mereka sudah sah dan diakui negara.
Nusron juga menekankan pentingnya menjaga sertifikat dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Sertifikat ini adalah pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja. Kami berharap gereja ini bisa lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan kegiatan ibadahnya,” tambah Nusron.
Komitmen Kementerian ATR/BPN untuk Lembaga Keagamaan
Nusron juga mengingatkan Majelis Sinode GKP, yang diwakili oleh Magyolin Carolina Tuasuun, untuk segera memeriksa gereja-gereja lain yang belum memiliki sertifikat tanah.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat bagi lembaga keagamaan di seluruh Indonesia, guna menghindari konflik pertanahan di masa depan.
“Sertifikat tanah untuk lembaga keagamaan sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik. Tanah yang digunakan untuk rumah ibadah harus clean and clear,” tegas Nusron Wahid.
Fokus pada Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
Kementerian ATR/BPN menjadikan sertifikasi tanah rumah ibadah sebagai salah satu fokus penting, untuk memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan tidak memiliki masalah legalitas.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di wilayah Banten, serta menyerahkan sertifikat serupa kepada gereja, termasuk Gereja Kristen Pasundan.
Kementerian ATR/BPN juga terus bekerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset lembaga keagamaan.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keberlanjutan yang aman dan bebas dari masalah hukum di kemudian hari.
Apresiasi dari GKP Kampung Tengah
Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun, Ketua Umum Majelis Sinode GKP, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan bantuan dalam mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah gereja mereka.
“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, Kanwil DKI Jakarta, dan Kantah Jakarta Timur atas bantuan yang sangat berarti dalam mempercepat proses sertifikasi ini,” ujarnya.
Magyolin berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi gereja-gereja lainnya untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka, guna memastikan kepastian hukum bagi rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut, turut hadir Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, serta pejabat terkait lainnya seperti Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah. (Alf)