BEKASI, BacainD.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, pada Kamis (30/1/2025), melakukan penyegelan terhadap area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare yang dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan ini dilakukan, karena proyek tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” tegas Hanif saat memimpin langsung proses penyegelan.
Dalam proses penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang spanduk berukuran 1×1,5 meter yang terpasang pada tiang besi di area reklamasi, serta memasang garis penyegelan di seluruh lokasi, termasuk alat berat yang digunakan oleh PT TRPN.
Hanif menilai bahwa reklamasi yang dilakukan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius bagi lingkungan sekitar, terutama dengan risiko banjir.
Ia menjelaskan, kegiatan reklamasi ini juga mencakup pembabatan mangrove yang selama ini berfungsi untuk menahan abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
“Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalo ini terjadi pasti banjir,” ungkap Hanif.
Setelah penyegelan, KLH berencana melakukan penilaian lebih lanjut terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek ini, termasuk kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pidana.
Hal ini, menyusul langkah serupa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025) silam.
KKP menilai proyek reklamasi tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat utama untuk setiap kegiatan di ruang laut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap proyek yang berjalan tanpa izin yang sah.
“Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ungkap Sumono.
Sementara itu, pihak PT TRPN membantah tudingan tersebut dan menyebut langkah penyegelan sebagai tindakan gegabah.
Perusahaan ini mengklaim bahwa proyek reklamasi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
PT TRPN menyatakan akan mengajukan klarifikasi lebih lanjut terkait izin dan legalitas proyek tersebut.
Investigasi Lanjutan
Pihak KKP dan KLH menegaskan bahwa mereka akan terus menginvestigasi status izin dan dampak lingkungan dari proyek reklamasi ini.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan apakah izin yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid. (Alf)