Menu

Somed BacainD

Kemendes PDT: Pendamping Desa Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri Sebagai Caleg

Kepala Badan Pengembangan SDM & Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Agustomi Masik. (ist)

Foto: Kepala Badan Pengembangan SDM & Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Agustomi Masik. (ist)

JAKARTA, BacainD.comKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa Pendamping Desa yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat mana pun, mulai dari DPR, DPD, hingga DPRD, wajib mengundurkan diri.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf k, l, dan m Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Agustomi Masik, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum serta memastikan integritas Pendamping Desa yang bertugas dengan menggunakan anggaran negara.

Pasal 240 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa Pendamping Desa yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri.

BacainD Juga:  Kapolres Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolres Metro Jaktim Open 2025

Beberapa poin dalam pasal tersebut antara lain, Huruf k menyebutkan bahwa mereka yang bekerja di lembaga negara, termasuk Pendamping Desa yang digaji oleh negara, wajib mundur.

Sedangkan Huruf l mengharuskan mereka untuk tidak berpraktik dalam bidang yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menjadi akuntan publik, notaris, atau penyedia barang dan jasa terkait keuangan negara.

Dan termaktub di Huruf m melarang mereka merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, baik di perusahaan milik negara maupun daerah.

Agustomi menambahkan bahwa ketentuan ini harus dipatuhi oleh semua Pendamping Desa, mulai dari tingkat Nasional hingga tingkat Desa.

Ia menegaskan bahwa jika seorang Pendamping Desa ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, ia harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebelum pendaftaran dimulai.

BacainD Juga:  Libur Nataru 2025, Jasa Marga Catat Peningkatan 17,7% Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Kemendes PDT juga menginstruksikan agar setiap Pendamping Desa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi ketentuan ini.

Jika di kemudian hari terbukti melanggar, mereka akan siap untuk diberhentikan dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini adalah kebijakan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Selain menegakkan hukum, Kemendes juga mendukung program Asta Cita ke-6 yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Agustomi menutup penjelasannya. (AZ)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Chanel BacainD.com
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
Ucapan Ramadhan BacainD.com