Menu

Somed BacainD

Jelang Nataru, Polisi dan Kemenhub Gencarkan Operasi Gabungan untuk Keselamatan Bersama

Tim Operasi Gabungan saat memeriksa surat kendaraan (BM)

Foto: Tim Operasi Gabungan saat memeriksa surat kendaraan (BM)

PASURUAN, Bacaind.com – Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Kementrian Perhubungan serta Jasaraharja melakukan operasi gabungan kepada pengguna jalan saat melintas di depan Wisata CengHoo pada Jumat (6/12/2024).

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan. Dengan menjaring para pengemudi truck, angkutan umum hingga pengendara roda dua.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Iptu A Khunaefi mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara dan mencegah terjadinya kecelakan lalu lintas menjelang Nataru.

“Operasi ini kami lakukan untuk jumlah kejadian laka lantas dengan tingkat fatalitas tinggi. Sehingga masyarakat patuh dalam berkendara,” ucap Khunaefi.

BacainD Juga:  KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP

Dalam Operasi tersebut, pihaknya juga menjaring kendaraan truck yang bermuatan melebihi kapasitas dan membahayakan pengendara lain. Selain itu, juga mobil tanpa menggunakan nomer polisi serta berkendara tidak menggunakan Helm.

“Truck yang melebihi muatan kami beirkan surat tilang karena melebihi kapasitasnya. Untuk dua mobil yang tidak memasang Nopol juga kami tilang,” tuturnya.

Ia menambahkan, hasil dari operasi tersebut mengamankan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan saat berkendara.

“Kami mengamankan 6 sepeda motor, 1 truck dan 2 mobil pribadi, semua nya tidak membawa STNK,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Mega Perwira Donowati – Kepala Terminal Tipe A Pandaan mengatakan, dalam operasi gabungan ini pihaknya menemukan satu kendaraan yang melanggar aturan. Yakni, kendaraan truck sudah lama tidak melakukan uji selama 10 Tahun.

BacainD Juga:  Hari Pertama Jokowi Ngantor di IKN, Ini Bocoran Agendanya

“Kami mengidentifikasi satu kendaraan tidak melakukan uji KIR selama 10 tahun. Pasalnya ramp check itu, berlaku hanya enam bulan, kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan kendaraannya mulai dari fisik hingga administrasinya,” pungkasnya. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com