
JAKARTA, BacainD.com – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman, serta mendukung kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Dudy.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025.
Selain penurunan harga tiket, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025.
“Kami akan memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tambahnya.
Menko Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara kementerian dan pemangku kepentingan.
“Berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara, serta memberikan insentif PPN yang sebagian ditanggung pemerintah, merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang akan mudik,” kata Menko AHY.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik sudah diterbitkan.
“Pembeli tiket antara 1 Maret dan 7 April 2025 akan membayar PPN hanya 5 persen, sedangkan 6 persen ditanggung oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Kebijakan ini berlaku untuk semua tiket yang dibeli pada periode tersebut, namun bagi yang sudah membeli sebelumnya, tidak akan dikenakan perubahan. (AZ)