Menu

Sosmed BacainD

Disebut Rawan TPPO, Menteri P2MI Larang WNI Bekerja di Thailand, Kamboja, dan Myanmar

menteri p2mi saat menyegel PT Multi Intan Amanah Internasional di Kota Bekasi

Foto: Menteri P2MI saat menyegel PT Multi Intan Amanah Internasional di Kota Bekasi. (Ist)

BEKASI, BacainD.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di tiga negara, yaitu Thailand, Kamboja, dan Myanmar.

Hal ini disebabkan oleh tingginya risiko terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ketiga negara tersebut.

“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang,” kata Karding di Bekasi, Jumat (28/03/2025) dikutip dari Antara.

Karding menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan kerja dengan Thailand, Kamboja, dan Myanmar.

Oleh karena itu, WNI yang bekerja di negara-negara tersebut dianggap berstatus ilegal.

BacainD Juga:  Kementerian PU Lakukan Langkah Tanggap Darurat Banjir di Bekasi

“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau (pekerja migran) ilegal,” paparnya.

Lebih lanjut, Karding menyampaikan bahwa terdapat indikasi pusat kejahatan penipuan dan judi online di wilayah Myawaddy, Myanmar.

WNI yang berada di Myawaddy terindikasi menjadi korban TPPO, khususnya di industri penipuan online.

Sebelumnya, Kementerian P2MI telah membantu memulangkan 554 WNI dari Myawaddy pada 18 Maret 2025.

Ratusan WNI tersebut merupakan pekerja migran non-prosedural yang diduga menjadi korban TPPO.

Selain itu, Kementerian P2MI juga melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyaluran pekerja migran yang melanggar peraturan yang ada.

Pada hari yang sama, Kementerian P2MI menyegel perusahaan bernama PT Multi Intan Amanah Internasional karena terbukti lalai dalam memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia, dengan kerugian total mencapai Rp 1,6 miliar.

BacainD Juga:  Danantara Resmi Diluncurkan, Rosan Reslani: Fokus pada Optimalisasi Aset BUMN dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” tegas Karding.

Menteri P2MI menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran penempatan pekerja migran Indonesia (P2MI) untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia di luar negeri. (Alf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com