Oleh : Dahrul Bagindo Ratu. SH., MH
Advokat adalah penegak hukum yang memiliki martabat dan kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Karena itu, seorang advokat tidak boleh takut, tunduk, apalagi kalah oleh oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan dan tidak bertanggung jawab.
Tugas advokat bukan mencari kekuasaan, tetapi memperjuangkan keadilan, membela hak masyarakat, dan memastikan hukum tetap berdiri di atas kebenaran. Ketika ada tekanan, intimidasi, atau perlakuan semena-mena, advokat harus tetap tegak dengan keberanian, integritas, dan profesionalisme.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Maka, advokat harus menjadi suara bagi mereka yang lemah, menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab adalah ancaman bagi keadilan.
Selama berpijak pada hukum dan etika, advokat tidak boleh mundur menghadapi siapa pun.






