PASURUAN, BacainD.com – Seolah tak jera meski pernah ditindak, sebuah bengkel motor di Kota Pasuruan kembali digerebek tim gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP karena terbukti masih menjual miras yang diselimuti bungker dibalik bengkel.
Diketahui dalam penggrebekan tersebut dilakukan di dua tempat yakni, De Paravan di Jalan Hayamwuruk Kelurahan Kebonsari dan Cafe Love Story di Jalan WR Supratman Kelurahan Kandangsapi, dari dua tempat tersebut polisi sita ratusan miras.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan bahwa, penertiban ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah, Kepolisian, TNI dan masyarakat dalam mengawal perda di Kota Pasuruan.
“Kita hari ini melaksanakan operasi penertiban. Ada dua tempat yang kami sidak. Yakni, De Paravan dan Cafe Love Story Kota Pasuruan,” ucap Adi usai melakukan Operasi gabungan pada Jumat (6/11/2026) malam.
Saat melakukan sidak dua tempat tersebut, petugas gabungan memenemukan ratusan miras mahal. Bahkan, di satu tempat (De Paravan) petugas dibikin kaget, pasalnya dari depan terlihat bengkel motor namun di dalam ada bungker serta ada ratusan miras mahal yang tertata rapi.
Terkait izin operasional salah satu tempat usaha yang terjaring razia, Wali Kota Pasuruan menjelaskan bahwa pihak pengelola telah menyalahgunakan izin yang dimiliki.
“Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar Perda, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” jelasnya.
“Saya minta temuan ini menjadi peritangan bagi pengelola usaha lainnya, saya tidak ingin pelanggaran ini kembali terjadi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arif Ardiansyah Prasetyo menyampaikan bahwa, sinergi bersama Pemkot Pasuruan ini krusial untuk menjaga citra Kota Pasuruan serta mengantisipasi potensi bahaya akibat konsumsi miras.
“Jadi pada malam hari ini kita berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah ya, sudah ada Perda-nya tidak boleh ada penjualan minuman keras di Kota Pasuruan. Jadi hari ini kita tertibkan, kita antisipasi supaya tidak ada korban,” pungkasnya. (BM)






