PASURUAN, BacainD.com – Janji Polri untuk cepat tanggap dan profesional, tampaknya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Pasalnya, pelaporan pencurian sudah satu tahun empat bulan dua hari lamanya, di meja penyidik Satreskrim Polres Pasuruan kini menjadi lelucon pahit: malingnya entah kemana, berkasnya entah di mana.

Zulfia (29) korban pencurian menyampaikan bahwa, ia melaporkan kejadian dugaan pencurian sejak 1 Juli 2025 lalu ke SPKT Polres Pasuruan. Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum temui titik terang.

“Kejadian itu terjadi 25 Juli 2025, ini sudah satu tahun empat bulan dua hari tapi belum ada kepastian hingga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dari pihak kepolisian,” ucap Zulfia sapaan akrab Fia, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, bahwa selama satu tahun lebih pelaporan dilayangkan ia hanya beberapa kali di panggil oleh polisi untuk dimintai keterangan oleh penyidik ke ruangan Unit Pidana Umum (Pidum).

“Selama saya laporan Juli tahun lalu (2025), panggilan pertama pada 6 Februari 2026, lalu panggilan kedua 23 Februari 2026, cuman itu saja. Setelah itu, tidak ada kabar lagi dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Selama dua kali penggilan ia mengungkapkan bahwa, materi yang di pertanyakan dari pihak kepolisian semua hampir sama, pemanggilan pertama dan kedua, “Pertanyaan semua hampir sama mas,” ungkapnya.

“Proses Polres lama, berbelit-belit, tidak ada titik temu, seperti waktunya sengaja diolor-olor menunggu si pelapor lelah bosan dipanggil ke sana kemari, berharap kepastian hukum yang tidak ada hasilnya selama satu tahun lebih,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Wardana mengatakan, bahwa perkara pelaporan dugaan pencurian pada 1 Juli 2025 lalu sudah masuk penyidikan.

“Untuk perkaranya sudah tahap penyidikan mas,” kata Daffa singkat melalui pesan WhatshApp, Rabu (4/11/2026).

Diberitakan sebelumnya, Aksi perampasan surat-surat kendaraan dan kunci mobil yang dilakukan secara paksa oleh seorang pria berinisial MKR, warga Jember, akhirnya berbuntut pelaporan ke polisi.

Korban, Zulfia (29), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan, dengan nomor laporan: LPM/249/VII/2025/SPKT POLRES PASURUAN, Selasa (1/7/2025).

Peristiwa bermula saat Zulfia mengiklankan mobil pribadinya di Facebook, Minggu (29/6) sore. Tak lama, muncul seseorang yang mengaku makelar dan membawa calon pembeli yang kemudian diketahui adalah MKR.

MKR datang bersama dua perempuan yang katanya sebagai istri dan saudaranya. Setelah cek unit dan surat-surat, MKR tiba-tiba mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak lain, padahal transaksi belum pernah terjadi, dan harga pun belum pernah dibicarakan. Meski sempat ditolak, MKR diduga menggunakan kekuatan fisik untuk merampas BPKB, STNK, dan dua kunci mobil. Korban tak mampu melawan. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.