PASURUAN, BacainD.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari cekcok antara korban dan tersangka pada Sabtu malam, 15 Februari 2025, saat keduanya bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan.
“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” kata Adimas dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (17/2/2025).
Jenazah korban ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, oleh seorang saksi, Derys Dry Fanca Hemi, yang saat itu hendak menyalakan lampu parkiran.
Merasa curiga, Derys memeriksa sekitar kandang ayam dan menemukan Mustakim dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di wajah dan darah keluar dari hidung serta mulutnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.
“Banyak kejadian yang tidak terduga. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
Polres Pasuruan juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (BM)