PAMEKASAN, BacainD.com – Pelarian S-A (49), terduga pelaku penipuan dengan modus gendam, akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Pria asal Desa Tlanakan, Pamekasan tersebut diringkus setelah membawa kabur uang milik seorang kakek berusia 81 tahun.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh korban berinisial IM, warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, pada 10 April 2026 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang tengah berada di luar kabupaten.

Terduga pelaku tak berkutik saat disergap petugas di Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, pada Selasa (14/04/2026) siang sekitar pukul 13.48 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, bahwa identitas pelaku terungkap berkat kerja cepat tim di lapangan.

“Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA- saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” ucap AKP Yoyok Rabu (15/4/2026).

Yuyok menjelaskan, dari tangan para terduga pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya serta hasil dari kejahatan tersebut.

“Barang bukti yang kami sita yakni Satu buah jaket coklat, Satu buah helm abu-abu dan Uang tunai senilai Rp11.150.000,” jelasnya.

Saat ini, SA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Yoyok. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: