PASURUAN, BacainD.com – Ditinggal mudik ke rumah saudara, sebuah rumah di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibobol oleh tetangganya sendiri melalui jendela disamping rumahnya. Meski uang dan emas raib digondol, Unit Reskrim Polsek Gempol mengamankan pelaku saat tertidur di kandang kambing.
Menurut Waka Polsek Gempol AKP Slamet Pujiono, bahwa aksi pencurian itu terjadi di rumah Darmawan (40), warga Dusun Jembrung II, Desa Setempat pada Selasa malam (24/3/2026). Saat itu, korban tengah merayakan Idul Fitri di Jombang, sehingga rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk ke hunian korban dengan merusak jendela samping rumah menggunakan senjata tajam jenis sabit dan mengambil berbagai benda berharga yang disimpan di sana,” ujar Slamet, Selasa (14/04/2026).
Kejadian ini baru disadari korban pada Rabu (25/3/2026) pagi sekembalinya dari kampung halaman. Ia terkejut melihat kondisi kamar yang acak-acakan dan jendela yang sudah terbuka lebar. Akibat insiden ini, korban kehilangan uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp21,5 juta.
“Yang di curi oleh pelaku ini, yakni Satu kalung emas (5 gram), Dua buah cincin emas (2 gram), Satu liontin emas (1,24 gram) dan Uang tunai sebesar Rp3,4 juta,” kata Slamet.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polisi. Tak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Gempol mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengecek CCTV di sekitaran rumah Korban. Hasil dari olah TKP, polisi langsung melakukan pengejaran terdapat pada pelaku.
“Pelaku berinisial M-I-R (38) warga setempat, kami amankan saat tertidur pulas di depan rumahnya, yakni di Kandang Kambing, Dalam proses interogasi, yang bersangkutan membenarkan telah membobol rumah korban dengan cara merusak akses masuk,” tuturnya.
Ia menambahkan, Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Satu kalung emas (5 gram), Dua buah cincin emas (2 gram), Satu liontin emas (1,24 gram),Uang tunai sebesar Rp3,4 juta dab Sebilah sabit yang digunakan untuk beraksi.
“Jadi barang hasil curian ini, belum sempat dijual oleh terduga pelaku. M-I (Pelaku Red) hanya mengambil uang sebesar 150 ribu untuk keperluan pribadi membeli makan dan rokok,” tambahnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, “Tersangka telah resmi ditahan dan kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya. (BM)





