PASURUAN, BacainD.com – Sidang sengketa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa (21/7/2026)menemui jalan buntu. Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu menolak seluruh opsi damai dan menepis tuntutan pengembalian dana program.

Bahwa penolakan tersebut, didasari oleh peraturan dari Peraturan Bupati Pasuruan. Sehingga, gugatan tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta serta regulasi yang sah.

Kuasa Hukum Kepala Desa Nofi Hariyanto menyampaikan bahwa, dalam proses sidang mediasi perdamaian di Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, ia secara tegas menolak perdamaian.

“Dalam sidang kali ini, kami menolak seluruh perdamaian yang diajukan oleh tergugat,” ucap Nofi usai mengikuti sidang di PN Bangil.

Nofi menjelaskan, bahwa dalam Perbup Pasuruan tentang landasan PTSL telah di sahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan daerah. Sehingga, program PTSL di Desa Randupitu tidak bisa disamakan dengan interpretasi lain di luar aturan yang berlaku.

“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa di apa-apakan, disamakan dengan cara lain,” jelasnya.

Jika nanti ada tuntutan pengembalian uang, Nofi menegaskan, pihak panitia dan kepala desa tidak memiliki kewajiban mengembalikan dana selama program masih berjalan sesuai tahapan.

“Nanti dari panitia dan kepala desa kalau pun disuruh mengembalikan tidak bisa, karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa jika ada permintaan dari pemohon ingin pengembalian, maka dari pihak panitia secara resmi menarik berkas mereka.

“Kalau ada pemohon mau menarik berkas, baru panitia bisa mengembalikan uang tersebut. Tetapi, jika tidak di tarik atau diambil. Maka berkas terus berjalan apalagi ini sudah mau selesai,” tambahnya.

Dengan demikian, tindakan panitia dan kepala desa dinilai sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk mengembalikan uang. Nofi mengungkapkan, tidak ada satupun pemohon lain yang menyatakan keberatan selama proses berlangsung, kecuali pihak penggugat yang kini menggugat di pengadilan.

“Artinya, apa yang dilakukan panitia maupun kepala desa itu sudah sesuai, jadi enggak ada kewajiban untuk mengembalikan, itu enggak ada yang keberatan,” ungkapnya.

Ia juga merinci bahwa jika ada pemohon yang keberatan dan mencabut berkas untuk mengurus PTSL secara mandiri, maka uang akan dikembalikan dan penerima manfaat langsung adalah pemohon itu sendiri, bukan pihak lain.

“Misal pemohon saya keberatan, ‘Pak panitia, tolong saya keberatan, dicabut berkas saya, tidak jadi mengurus PTSL, saya akan mengurus mandiri’, baru itu uang kembali dan normatif berarti penerima manfaat langsung, bukan orang lain,” tuturnya.

Dengan dasar hukum yang kuat dan fakta di lapangan yang mendukung, kuasa hukum tergugat menyatakan siap membuktikan kebenaran proses PTSL di depan majelis hakim. Sidang pokok perkara akan segera bergulir, dan pihak tergugat optimistis putusan pengadilan nantinya akan memperkuat kepastian hukum atas tanah warga Randupitu yang telah diurus secara sah dan transparan. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.