PASURUAN, BacainD.com – Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyita sebidang kebun apel seluas  5.800 meter persegi yang diduga dibeli dari hasil pungli terhadap warga.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry H Ardianto mengatakan, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten telah menyita sebidang kebun apel yang diduga hasil pungli PTSL.

“Pada Jumat (24/72026) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, telah menyita sebidang kebun dengan luasan 5.800 meter persegi di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari,” kata Ferry, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, penyitaan tersebut berlandaskan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasuruan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni I-H-S selaku Kepala Desa Wonosari, H-T-W selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat Tanah Kas Desa (POKMAS TKD), serta BC selaku Bendahara Tim POKMAS TKD.

Diketahui kebun apel tersebut dibeli dengan harga Rp 900 juta, dimana uang tersebut berasal dari dugaan pungli sebanyak 72 warga, dengan total uang terkempul sebesar Rp 1,1 Miliar yang disimpan di rekening atas nama B-C.

“Penyitaan aset ini, dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara, akibat tindak pidana yang saat ini masih berjalan dan ditangani Kejari Pasuruan,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.