KOTA MALANG, BacainD.com – Ribuan barang bukti tindak kejahatan yang sudah diputus di Pengadilan, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (21/8/2024).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Malang itu, diikuti oleh Kepala Bea Cukai Malang, Kadis Kesehatan Kota Malang, Wakasat Narkoba Polres Malang Kota.
Agung Tri Radityo, Kasi Intel Kejari Kota Malang mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, didapat dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum yang telah diputus pengadilan sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang bukti ini berasal dari penindakan mulai Januari hingga Agustus 2024,” katanya didampingi Kasi PB3R M Bayanullah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu 1.220,67 gram dan ganja seberat 6.215,418 gram.
Kemudian jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.655 butir, Pil/Inex sebanyak 10 perkara dengan jumlah total 88 butir, HP dan timbangan dengan jumlah total 113 Buah.
Kemudian barang bukti berupa 22.703 bungkus rokok merek dengan total 450.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari satu perkara.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat terhadap pelaku kejahatan dan mendukung integritas penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dalam kegiatan ini, berbagai barang bukti disetorkan untuk dimusnahkan secara resmi, menandai komitmen kejaksaan dalam menangani kasus dengan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Agung. (Tns)