KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Upaya membersihkan Pasuruan dari bahaya narkoba terus dilakukan. Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pengedar sabu yang selama ini dikenal licin dan meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku yakni, Mubarok (36) warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo dan Joko (26) warga Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ditangkap beserta barang bukti di rumahnya.
“Alhamdulillah, petugas berhasil menangkap kedua tersangka yang selama ini sebagai pengedar sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan IPTU Agus Yulianto, Sabtu (14/09/24).
Agus menjelaskan, dua tersangka yang saat ini kita amankan memang pengedar kelas kecil atau paket hemat. Apabila dibiarkan, nantinya semakin membesar dan merusak genari muda.
“Kita bekuk dengan peredaran sabu paket hemat. Saat ini, kita juga mengejar penyuplai sabu kepada tersangka,” jelasnya.
Dari kedua tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,02 gram, plastik klip, timbangan elektrik, handphone, dan sejumlah uang tunai, “Semua barang bukti diamankan dari rumah masing-masing tersangka,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (BM)