PASURUAN, BacainD.com – Barang Bukti hasil kejahatan dan sitaan yang dilakukan Polres Pasuruan pada tahun 2024 dari tangan tersangka mulai dari Narkotika, Miras dan Knalpot Brong dimusnahkan di Mapolres Pasuruan, Jumat (20/12/2024).
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil penangkapan di tahun 2024, juga untuk mengurangi gangguan kamtibmas menjelang Nataru.
“Pemusnahan kali ini merupakan hasil tangkapan pada tahun ini mulai dari 1 Januari hingga 20 Desember 2024. Selain itu, juga upaya dari polres pasuruan dalam melakukan penertipan Natal dan Tahun Baru,” ucapnya.
Teddy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram dan pil koplo dengan jumlah total 20.000 butir dimusnahkan, “Barang bukti sabu dan pil koplo dimusnakan dengan cara di blender menggunakan air,” jelasnya.
Sedangkan, miras berbagai merk sebanyak 4.751 botol dimusnakan dengan menggunakan alat berat serta 167 unit knalpot brong dimusnakan dengan dipotong menggunakan alat potong.
“Selama periode 2024, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, yang terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan,” tambahnya.
Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya, “Pemusnahan ini adalah wujud nyata Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya. (BM)