PASURUAN, BacainD.com – Diduga rugikan negara mencapai Rp 1,955 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah sebagai tersangka atas dugaan Korupsi dana bantuan dari pemerintah.
Ketua PKBM Salafiyah berinisi BPS (46) asal Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut, diduga melakukan korupsi dari tahun 2021 hingga 2024.
Teguh Ananta, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 85 saksi dan 2 orang saksi ahli serta dokumen barang bukti, penyidik langsung menetapkan BPS sebagai tersangka.
“Hari ini kami menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Ketua PKBM Salafiyah di Kabupaten Pasuruan,” ucap Teguh saat konferensi Pers pada Senin (30/12/2024) sore.
Teguh menjelaskan, bahwa anggaran yang diterima oleh PKBM Salafiyah dan dikelola oleh tersangka sejak 2021 hingga Juni 2024 sebesar,Rp 2,692 miliar.
Setelah dilakukan audit oleh inpektorat, negara mengalami kerugian cukup besar.
“Setelah diaudit negara megalami kerugian sebesar Rp 1,955 Miliar rupiah, hampir 73 persen bantuan yang dimainkan,” jelasnya.
Untuk modus yang dilakukan tersangka cukup beragam. Mulai dari penggelembungan biaya pembelian buku pelajaran, transaksi fiktif, hingga pemberian honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Modus yang dilakukan tersangka oleh tersangka dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif,” tuturnya.
Tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 untuk primair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk subsider. (BM)