PASURUAN, BacainD.com – Imbas Sertifikat tanah kavling tak kunjung diberikan hampir 4 tahun lamanya meski sudah terbayar lunas. Puluhan warga di Pasuruan, melaporkan pengembang tanah Kavling ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (25/7/2026) siang.
Diketahui, puluhan warga membeli tanah kavling Bukir Niaga Berkah yang berada di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan sejak tahun 2022 silam. Namun, oleh pengembang berinisial B-W asal Malang, para user atau korban hanya diberikan janji janji manis.
Menurut Rizal – Korban tanah kavling bahwa, pada awal akad jual beli. Pihak pengembang, akan memberikan sertifikatnya dalam kurun waktu 8 bulan setelah terjadi jual beli. Namun, hingga Tahun 2026 sertifikat belum di berikan.
“Awal pada kesepakatan jual beli tanah dulu, setelah pembayaran lunas para pembeli di janjikan 8 bulan sertifikat akan berikan. Tetapi, saat kami bersama hanya arsip jual beli awal saja,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, sebelumnya ia bersama para korban telah mendatangi kantor pemasaran yang ada di Kota Pasuruan. Namun, para korban menemui karyawan baru yang tidak tau persamalah ini. Bahkan, beberapa warga juga sudah menghubungi dengan pihak pengembang selalu menjawab masih proses.
“Saya bersama yang lain sempat ke kantor nya langsung, tapi karyawannya baru dan tidak tau permasalahan ini. Saya coba, hubungi pengembang, jawab itu alesannya masih proses,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa harga tanah kavling Bukir Niaga Bersih sangat bervariatif mulai dari harga Rp 35 juta hingga 100 Juta lebih. Tergantung besar ukuran tanah tersebut.
“Untuk harganya itu, mulai dari 35 sampai 100 juta an, kalau tanah yang saya beli di harga Rp 50 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Dimas Fandikha Satria Kuasa Hukum korban tanah sertifikat kavling menuturkan bahwa, pelaporan ini berdasarkan atas perbuatan pengembang yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan serta undang-undang perumahan yang merugikan kliennya.
“Hari ini kami melaporkan pengembang tanah kavling Bukir Niaga Berkah dengan jumlah korban sebanyak 21 orang. Unsur pelaporan atas perjanjian yang telah disepakati namun tidak terealisasikan, ada unsur penggelapan dan undang-undang perumahan yang dilakukan,” tuturnya.
Lebih lanjut Dimas, bahwa para kliennya telah membayar lunas semua. Tetapi sampai saat ini, para kliennya tidak bisa menguasai tanah tersebut, karena urusan antara pemilik tanah dan pengembangan diduga belum selesai.
“Para user ini tidak bisa memiliki tanah yang telah dibeli dari pengembang. Karena mereka (Pengembang dan Pemilik tanah sebelumnya Red) masih ada permasalahan. Kerugian ditaksir mencapai 1,5 miliar,” lanjutnya.
Dari hasil pelaporan yang dilakukan dirinya atas nama 21 kliennya, diketahui BW pengembang asal Malang juga telah dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota.
“Ternyata BW sudah ada yang melaporkan terlebih dahulu dan 2 perkara, saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian,” tutup Dimas. (BM)






