Menu

Sosmed BacainD

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan Milyaran Rokok dan Miras Ilegal

proses pembakaran rokok ilegal di kantor bea cukai (BM)

Foto: proses pembakaran rokok ilegal di kantor bea cukai (BM)

KABUPATEN PASURUAN, BacainD.comBea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan musnahkan milyaran rokok ilegal dan miras, hasil penindakan semester 2 periode tahun 2023 berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Barang yang dimusnahkan senilai 10 Miliar lebih, yang terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana, BMMN yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal. Yakni merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana

BacainD Juga:  Samsul Hidayat Dilantik Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

“Jadi barang yang disita tersebut, berasal dari pelanggar tidak dikenal salah satunya berasal dari Perusahaan Jasa Titipan, dimana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan (Pasuruan sebagai daerah perlintasan),” kata Hatta, Kamis (01/08/24).

Hatta menjelaskan, pada tahun 2024 ini KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dengan dilakukan sebanyak 4 penyidikan.

“4 kasus dengan 4 Surat Bukti Penindakan dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri pasuruan,” jelasnya.

Hatta menambahkan, kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk Kesehatan.

BacainD Juga:  Diduga Korupsi 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Ditetapkan Jadi Tersangka

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

tumb ucapan hari raya BacainD.com
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com