PASURUAN, BacainD.com – Bertepatan hari Natal Tahun 2024, belasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) nasrani Lapas Kelas II-B Pasuruan Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jawa Timur menerima remisi di aula Sahardjo Kota Pasuruan.
Penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 dilakukan secara daring via zoom yang berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Ma’ruf Prasetyo Hadianto menuturkan, bahwa pada bertepatan pada hari natal 2024 tersebut. Ada belasan Warga Binaan Pemasyarakatan menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024.
“Total ada 13 WBP Lapas II-B Pasuruan menerima remisi khusus di Hari Natal,” ucap Ma’ruf kepada BacainD, pada Kamis (25/12/24).
Ma’ruf menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan dan Penyerahan Remisi Khusus serentak seluruh Indonesia oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, para WBP menerima remisi yang berbeda, mulai RK I dan RK II.
“Jadi yang menerima Remisi Khusus ada yang 1 bulan 15 hari (RK I Red) dan 1 Bulan (RK II red),” jelasnya.
Ma’ruf menegaskan, untuk semua WBP terus berperan aktif dan berkelakuan baik dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani.
“Terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana agar memperoleh hak-hak dan sebagai bekal mempersiapkan diri ketika nanti kembali ke masyarakat,” tegasnya. (BM)