JAKARTA, BacainD.com – Polda Metro Jaya secara resmi melarang konvoi kendaraan bermotor pada perayaan malam tahun baru 2025.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, larangan ini diambil guna memastikan terciptanya situasi yang aman dan tertib bagi masyrakat Jakarta dan sekitarnya.
“Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi,” katanya, Rabu (25/12/2024).
Larangan ini bertujuan untuk menghindari potensi gangguan yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan publik.
Penyekatan di Titik-Titik Perbatasan
Sebagai bagian dari langkah pengamanan, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada konvoi yang melanggar aturan dan meresahkan warga.
Ade Ary juga menyebutkan, larangan ini juga sejalan dengan imbauan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang menghimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih positif.
“Mari kita rayakan tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat dan positif. Lakukan perayaan di tempat masing-masing,” ujarnya.
Tindakan Tegas bagi Pelanggar
Humas Polda Metro Jaya itu juga menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang melanggar larangan ini.
“Kita akan melakukan penindakan apabila diperlukan. Jangan lakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan saat merayakan tahun baru.
“Keselamatan jiwa dan raga harus menjadi prioritas utama. Kami sangat mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Polda Metro Jaya berharap dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban, dan memastikan seluruh warga Jakarta merayakan tahun baru dengan aman dan damai. (Frmn)