JAKARTA, BacainD.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Sebelumnya, Karen dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, namun kini hukuman tersebut diperberat menjadi 13 tahun penjara.
“Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara selama 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dirilis melalui website resmi Mahkamah Agung pada Jumat (28/02/2025).
Karen Agustiawan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sedangkan panitera pengganti dalam persidangan ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar, akan diikuti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia terbukti terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang merugikan keuangan negara.
Hakim Dwiarso dalam putusannya mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan LNG ini mencapai USD 113.839.186,60.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti atas kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pihak Corpus Christi Liquefaction LLC, yang terkait dengan transaksi tersebut. Putusan ini juga telah dikuatkan pada tingkat banding. (AZ)