BEKASI, BacainD.com – DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku perusakan gedung DPRD harus tetap berjalan.
Meskipun demikian, pihak DPRD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menilai tindakan anarkis tersebut sudah di luar batas kewajaran dan harus ditindak tegas.
“Kami sepakat agar proses hukum tetap berjalan, namun kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arif usai mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/3/2025).
Ia menyebut, insiden perusakan saat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bekasi, menjadi catatan buruk dalam sejarah demonstrasi di wilayah tersebut.
Akibat aksi tersebut, ruang paripurna DPRD mengalami kerusakan parah dan sementara tidak dapat digunakan karena masih dalam proses penyelidikan. Polisi pun telah memasang garis polisi di area tersebut.
“Unjuk rasa adalah hak masyarakat, tetapi jangan sampai anarkis. Biasanya aksi berjalan damai, tetapi kali ini berakhir dengan perusakan, dan kami sangat menyayangkan hal ini,” tambahnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi saat massa aksi menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang TNI pada Selasa (25/3/2025).
Aksi yang semula berlangsung damai, berubah menjadi ricuh ketika massa berhasil menerobos masuk ke gedung DPRD Kota Bekasi, termasuk ke ruang paripurna.
Massa aksipun kemudian merusak fasilitas dan melakukan aksi vandalisme.
Sebagai tindak lanjut, polisi telah mengamankan delapan orang demonstran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatarongan Sianturi, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“DPRD Kota Bekasi telah melaporkan kejadian ini ke polisi, dan dari hasil penyelidikan awal, delapan orang telah diamankan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Binsar dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/641/III/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah dalam peristiwa ini. (Frm)