BEKASI, BacainD.com – Coran penyanggan tower yang ambruk di Jalan Mista Raya, Kavling Bumi Indah Sejahterah, Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, diduga merupakan milik PT Tower Bersama Group (TBG).
PT TBG sendiri merupakan sebuah perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang berpusat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketua RT 08/RW 05 Desa Karang Satria, Listiawati, mengonfirmasi bahwa tower tersebut tercatat sebagai proyek dari PT TBG berdasarkan dokumen perizinannya.
“Tower ini dari perizinannya itu PT TBG atau Tower Bersama Group,” ujar Listiawati saat ditemui di kediamannya, Selasa (28/1/2025).
Listiawati menjelaskan, sebelum membangun tower permanen pada Januari 2025, PT TBG sempat membangun sebuah tower sementara di lokasi tersebut pada periode September hingga Desember 2024.
Pembangunan tower permanen yang runtuh itu dilakukan di atas bangunan musala, namun Listiawati mengaku tidak mengetahui apakah perencanaan pembangunan tower tersebut sudah sesuai dengan perizinan yang ada atau tidak.
“Saya tidak tahu apakah PT TBG sudah merancang pembangunan tower di atas musala atau tidak dalam berkas perizinannya. Yang tahu soal teknis konstruksi adalah orang kepercayaan saya yang ada di tim lapangan,” jelas Listiawati.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan teknis mengenai bangunan.
“Makanya saya paham kapasitas saya, saya seorang wanita yang tidak paham soal bangunan seperti itu,” katanya dengan penuh penyesalan.
Dari informasi yang didapat, pada awalnya, pembangunan tower ini ditentang oleh warga sekitar.
Sebanyak 46 kepala keluarga (KK) di sekitar lokasi menolak adanya pembangunan tower karena kurangnya pemahaman mereka tentang proyek tersebut.
Namun, setelah PT TBG melakukan pendekatan melalui audiensi langsung, warga akhirnya memberikan persetujuan untuk pembangunan tower.
“Setelah audiensi dengan pihak PT TBG, warga akhirnya setuju, dan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh warga yang disaksikan langsung oleh pihak perusahaan,” ujar Listiawati.
Sebagai kompensasi, setiap kepala keluarga yang tinggal di sekitar lokasi mendapatkan pembayaran yang bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Namun, Listiawati menegaskan bahwa kompensasi tersebut hanya diberikan sekali saja dan tidak ada pembayaran tambahan setelah pendirian tower.
“Sekali saja,” tandasnya. (Alf)