Menu

Somed BacainD

Terkait Penahanan Soleman atas Dugaan Kasus Suap, Kuasa Hukum: Diduga ‘Syarat’ Kepentingan Muatan Politik

Tim Kuasa Hukum Soleman saat memberikan keterangan kepada awak media. (Istimewa)

Foto: Tim Kuasa Hukum Soleman saat memberikan keterangan kepada awak media. (Istimewa)

KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Terkait ditahannya SL alias Soleman selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus korupsi penerimaan gratifikasi atau suap, Kuasa Hukum Soleman menilai pemeriksaan dan penahanan terhadap kliennya, diduga syarat dengan kepentingan muatan politik.

Di hadapan awak media, Siswadi SH MH, selaku kuasa hukum dari Soleman menyebutkan, pihaknya merasa pemeriksaan dan penahanan oleh jaksa, dinlai kurang tepat.

“Diduga ‘syarat’ dengan kepentingan muatan politik dan diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memiliki power kekuasaan yang besar, sehingga Soleman sebagai Target Operasi harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur?,” kata Siswadi dalam keterangan tertulisnya.

BacainD Juga:  Bawa Nama Harum Kabupaten Bekasi, Giliran 3 Atlet Dayung Asal Kabupaten Bekasi Raih Medali Emas

Apalagi, menurutnya, Sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Instruksi tersebut, menjadi sebuah pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada saat pemilu 2024, yang sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan Politik Praktis,” paparnya.

Bahkan, kata Dia, Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi pada Pilkada 2024.

“Siapa yang berkontestasi?, tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga berkontestasi,” tegasnya.

Dalam keterangannya Siswadi menekankan, Soleman sendiri, merupakan tim inti strategi dan pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

BacainD Juga:  Diduga Sebarkan Uang ‘Serangan Fajar’, 4 Orang di Pasuruan Terjaring OTT Satgas Anti Money Politic

“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi Pilkada berlangsung? mengingat bahwa Soleman adalah tim inti pemenangan (salah satu paslon),” papar Siswadi.

Menurutnya, penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses Pilkada selesai, seharusnya bisa dilakukan.

“Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses penghitungan Pilkada selesai ? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman tidak kemana-mana dan selalu koperatif pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” tandasnya.

Seperti yang telah BacainD.com beritakan sebelumnya, Soleman merupakan Wakil Ketua II DPRD Kabuten Bekasi dan dilakukan penahanan oleh Jaksa, pada Selasa malam (29/10/2024) kemarin, atas Dugaan Kasus Korupsi Penerimaan Suap untuk melancarkan pekerjaan puluhan proyek.

BacainD Juga:  Kapolrestro Bekasi dan Forkopimda Gelar Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Nasional

Dugaannya, Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu, diduga menerima suap berupa mobil Pajero dan BMW dari tersangka RS. (Khf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com