Menu

Somed BacainD

Terima Aduan Warga Segara Jaya Terkait Sengketa Tanah, Ketua LBH GPBI: ‘Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya’

LBH GPBI foto bersama dengan ahli waris dan warga di Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. (Khf)

Foto: LBH GPBI foto bersama dengan ahli waris dan warga di Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. (Khf)

BEKASI, BacainD.com – Berkomitmen untuk membela masyarakat yang merasa terzalimi atas dugaan kasus Mafia Tanah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia (LBH GPBI), Binson Purba SH, melakukan pembelaan secara nyata untuk masyarakat yang berada di Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024) siang.

Dalam keterangannya, Binson menjelaskan, pihaknya datang secara langsung ke Kampung Ceger, untuk memperjuangkan hak atas tanah dari Pak Asuan selaku ahli waris dari Almarhum Nisan Katel.

Sebab, menurutnya, ada oknum yang diduga mengaku-ngaku atau mengklaim objek tanah yang terletak di lokasi tersebut, berdasarkan dengan landasan nomor persil yang diduga salah lokasi tanah.

“Surat-surat kepemilikan berupa girik termasuk Persil 26, dikantongi pihak keluarga (ahli waris Alm Nisan Katel ;Red). Namun, ada oknum yang mengakui kepemilikan tanah tersebut dengan Persil No 29. Padahal, jelas tertulis pada peta rincik tahun 1948 Persil 29 sudah berubah kepemilikan kepada PLTGU,” paparnya.

Binson menegaskan, LBH GPBI berkomitmen untuk selalu tegak lurus dalam memberantas kasus dugaan mafia tanah sampai ke akar-akarnya dan akan memperjuangkan hak rakyat kecil untuk mengembalikan hak kepada pemilik aslinya.

BacainD Juga:  KPU Tetapkan Bupati - Wakil Bupati Bekasi Terpilih di Pilkada 2024

“Intinya kita tegak lurus. Berantas mafia tanah sampai ke akarnya. Siapapun yang bermain dalam kasus tanah ini, perseorangan atau pejabat pemerintahan, kita sikat. Kita kembalikan hak kepada pemiliknya, terlebih rakyat kecil,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Asuan, selaku Ahli waris dari Almarhum Nisan Katel mengaku, dirinya telah dilaporkan oleh pihak yang mengklaim tanahnya tersebut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, penipuan dan penggelapan.

“Namun saya tidak gentar karena saya tidak bersalah. Semua yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah keji, justru saya dan keluarga yang dizalimi sama meraka,” akunya.

Lebih lanjut Asuan menjelaskan, di tahun 2011 silam, pihaknya pernah dilaporkan juga dengan kasus yang sama di Polres Metro Bekasi.

“Tahun 2011 sudah pernah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Namun tidak dapat membuktikan apa-apa,” kata Asuan.

Ahli Waris Tidak Pernah Menjual Belikan Tanah Tersebut

Adv Yogi Ps Amd SE SH, selaku salah satu Tim kuasa hukum ahli waris Nisan Katel menjelaskan, pihak ahli waris belum pernah menjual belikan tanah tersebut kepada sesorang berinisial IS atau ke beberapa orang yang diduga ahli waris dari IS, yang saat ini mengklaim tanah tersebut.

BacainD Juga:  4 Sapi di Jember Digondol Maling, 1 Ekor Ditemukan Warga di Kubangan Lumpur

“Berdasarkan dari keterangan ahli waris, tanah ahli waris disini, belum pernah dijual belikan kepada IS atau diduga ahli warisnya berinisial MT, MT, YT, BT dan HT,” ungkapnya.

Namun, pihaknya, telah beberapa kali dilaporkan oleh yang bersangkutan ke pihak kepolisian baik di Polres atau di Polda terkait permasalahan tanah tersebut.

“Hingga saat ini, masih berlanjut dan kita juga melakukan buat laporan balik,” paparnya.

Muncul Kotak Plot Bidang di Peta Sentuh Tanahku BPN

Adv Yogi Ps Amd SE SH, selaku Tim Kuasa Hukum dari ahli waris Alm Nisan Katel menjelaskan, pihaknya sempat terkejutkan ketika mengecek status tanah tersebut di aplikasi sentuh tanahku.

Ternyata di tanah dari kliennya itu, baru-baru ini, sudah muncul adanya plotingan yang menandakan bahwa sudah ada sertifikat di atas tanah tersebut.

BacainD Juga:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pemuda Rawa Bugel Bekasi Diborgol

“Kita ada buktinya, pada bulan November 2024, di tanah klien kami ini masih belum ada plotingan sertifikat alias masih kosong seperti ini (sambil menunjukkan foto kepada media ;red), namun baru-baru ini, tepatnya di Desember 2024, malah muncul ploting ungu ini (menunjuk foto ;red), yang menandakan ada sertifikat hak milik. Lah ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kita,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum saat menunjukkan perubahan plot ungu dari aplikasi sentuh tanahku. (Khf)
Tim Kuasa Hukum saat menunjukkan perubahan plot ungu dari aplikasi sentuh tanahku. (Khf)

Di samping itu, Binson Purba SH juga menerangkan, 8.800 meter persegi tanah di lokasi tersebut, merupakan tanah waris dari Alm Nisan Katel, dengan bukti kepemilikan Girik dan Persil 26, serta belum pernah dilakukan pemecahan surat sebelumnya.

“Tanah tersebut salah satu batasnya berbatasan dengan tanah negara Perum Jasa Tirta (PJT) yang ironisnya tanah tersebut juga (diduga;red) diakui kepemilikannya oleh penggugat. Tugas kita saat ini menghentikan kezaliman oknum (diduga;red) mafia tanah dan membongkar siapapun yang (diduga;red) terlibat dalam meloloskan niat jahatnya,” kecam Binson. (Khf)

Baca Selanjutnya: Kuasa Hukum Ahli Waris Tolak Adanya Pengukuran Tanah dari Tim Penyidik dan Juru Ukur BPN BEKASI

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com