Menu

Somed BacainD

Sempat Liburan ke Bali Bersama Selingkuhannya, Melody Sharon Tersangka Penganiayaan Suami Akhirnya Ditangkap

Melody Sharon, tertunduk menyesal usai dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi usai melindas dan menyeret suaminya karena ketahuan selingkuh. (Hms for BacainD.com)

Foto: Melody Sharon, tertunduk menyesal usai dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi usai melindas dan menyeret suaminya karena ketahuan selingkuh. (Hms for BacainD.com)

JAKARTA, BacainD.comMelody Sharon (31), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditangkap oleh jajaran kepolisian, setelah diduga melindas dan menyeret suaminya lantaran kepergok selingkuh di Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan, sebelum dilakukan penangkapan, Melody Sharon tampak tidak menyesali perbuatannya.

Bahkan, kata Kapores, Melody sempat liburan ke Bali bersama selingkuhannya.

“Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Namun usai dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Melody mengaku menyesal dan sempat menangis mengungkapkan penyesalannya.

BacainD Juga:  Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Pelaku Pencurian Ratusan Juta Kurang Dari 24 Jam

Kapolres menyebutkan, Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

Polisi Selidiki dugaan Pezinahan

Melody Sharon si istri keji yang lindas dan seret suaminya usai kepergok selingkuh juga dilaporkan terkait perzinaan. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Suami sahnya, pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam hal ini Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.

BacainD Juga:  KPU Kota Bekasi Gelar Sosialiasi Pilkada di Lapas Bulak Kapal

“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Berdasarkan keterangan korban, dirinya mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024 yang lalu. Diduga istrinya membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Frmn)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com