Menu

Somed BacainD

Selama 15 Hari Polda Metro Jaya Ungkap 276 Kasus, Tangkap 341 Tersangka

Jumpa Pers Polda Metro Jaya

Foto: Polda Metro Jaya saat Tunjukkan Ratusan Tersangka Kriminalitas dan barang bukti. (Hms)

JAKARTA, BacainD.com – Sebanyak 341 Tersangka dengan 276 kasus berbeda, diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran, saat gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Haya 2024 selama 15 hari.

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum mengungkapkan, operasi Sikat Jaya yang dilaksanakan sejak 9 sampai 23 Agustus 2024 itu, dilakukan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas menjelang Pilkada serentak 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas diwilayah hukum, Polda Metro Jaya menjelang Pilkada 2024,” ucapnya saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024).

BacainD Juga:  Diringi Sound 'Horeg',  Paslon MUDAH Gelar Kampanye Akbar

Wira menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

Dalam Operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 276 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, 5 orang diantaranya dibawah umur, 10 orang merupakan residivis dan 1 orang pengguna narkoba.

“Dari 276 kasus yang berhasil diungkap diantaranya Kasus Penganiayaan Berat sebanyak 6 kasus, Pencurian dengan Kekerasan 12 kasus, Pencurian dengan pemberatan 68 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor 108 kasus, Pencurian biasa 23 kasus, Perjudian 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, Prostitusi 8 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus dan Undang-undang darurat 9 kasus” jelasnya.

BacainD Juga:  1.178 Personel Polda Metro Jaya Resmi Naik Pangkat, Kapolda: ‘Amanah yang Harus Dijaga’

Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya 10 unit Mobil, 95 unit Sepeda Motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsftgun, 127 unit Handphone uang jutaan rupiah serta 6 unit laptop.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Rnt)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com