Menu

Somed BacainD

Putusan PTUN Bandung Tolak Keberatan Pemkot, Kuasa Hukum AWPI: ‘Kemenangan Bagi Rakyat Kota Bekasi’

Kuasa Hukum AWPI di PTUN Bandung. (Ist)

Foto: Kuasa Hukum AWPI di PTUN Bandung. (Ist)

BANDUNG, BacainD.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang dipimpin oleh Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., baru saja mengeluarkan putusan dalam perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi.

Sidang yang digelar secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-court) pada Selasa (7/1/2025) memutuskan perkara dengan nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Selain itu, hakim juga menguatkan putusan sebelumnya dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait sengketa informasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan AWPI DPC Kota Bekasi.

BacainD Juga:  Tangani Banjir Pasuruan, Gus Ipul: Kami Pastikan Kebutuhan Korban Tercukupi

Ringkasan Putusan

Berikut adalah pokok-pokok keputusan yang diambil Majelis Hakim:

1. Menolak keberatan Pemohon (Pemerintah Kota Bekasi) untuk seluruhnya.

2. Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 yang memutuskan sengketa informasi antara DPC AWPI Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.

3. Menghukum Pemohon (Pemerintah Kota Bekasi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp410.000,-.

Kuasa Hukum Termohon: “Ini Kemenangan Rakyat Kota Bekasi”

Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., yang dikenal dengan panggilan ‘SHS’, selaku kuasa hukum dari AWPI DPC Kota Bekasi, menyambut gembira putusan ini.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan kami sebagai Termohon Keberatan, tetapi ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Kota Bekasi,” seraya tersenyum.

BacainD Juga:  Dinilai Ganggu Akses Pintu Masuk, Kabel Semrawut di Bojong Rawalumbu ini Dikeluhkan Warga

SHS menegaskan, meskipun kuasa hukum AWPI DPC Kota Bekasi telah berusaha maksimal dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Barat, namun upaya tersebut tidak berhasil menyelesaikan masalah.

Hal ini kemudian memicu langkah hukum yang berlanjut ke PTUN Bandung.

Menurut SHS, putusan ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Yaa,, Publik bisa menilai sendiri betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan para pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ungkapnya.

Apresiasi Terhadap Keputusan PTUN Bandung

SHS juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Bandung yang telah memberikan putusan dengan tegas.

BacainD Juga:  Sertifikasi Ratusan Aset Pemkot, Pj Wali Kota Bekasi dan BPN Jalin Kerjasama

Meskipun demikian, SHS menjelaskan, pihaknya tetap menghormati hak Pemohon untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika merasa tidak puas dengan putusan ini.

“Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya)” tutup SHS dengan keyakinan. (Bung Suryo)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com