Menu

Somed BacainD

Pelaku Pemerkosaan Wanita Paruh Baya di Kota Bekasi Ditangkap

Pemerkosaan Ilustrasi

Foto: Ilustrasi Pemerkosaan (ist)

KOTA BEKASI, BacainD.com – Tersangka pemerkosaan wanita usia 57 tahun berinisal TS di Kota Bekasi, Senin (14/10/2024), berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.

“Untuk tersangka sudah diamankan. Saat ini sedang dalam proses Penyidikan,” kata Kompol Audy Joize Oroh, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Pelaku yang bernama Heru tersebut, melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban, hingga mengakibatkan luka dan trauma.

Pelaku, dijerat dengan pasal yang disangkakan 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” paparnya.

BacainD Juga:  Polres Pasuruan Gelar Baksos Bagikan Air Bersih di Pasrepan

Isromiati, Ketua RT di tempat tinggal korban menyebutkan, setelah kejadian itu, dirinya sempat mendatangi rumah korban dan menanyakan perihal kejadian tersebut kepada korban.

Ia menceritakan, kejadian itu terjadi pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Posisi korban, berada di dalam kamar. Namun saat itu, korban yang melihat lampu di kamarnya sebelahnya tiba-tiba mati, korban mengecek kondisi kamar tersebut.

“Kemudian korban menyadari lampu mati dan keluar untuk mengecek kondisi kamar tersebut. Begitu keluar lalu mulutnya ditutup dan dibekap pelaku menggunakan baju kecil gitu,” kata Isromiati.

Pelaku kemudian menarik korban ke kamar, sambil menodongkan pisau di lehernya sambil mengancam akan dibunuh jika korban berontak. Hingga kemudian terjadi ruda paksa yang dilakukan pelaku kepada korban.

BacainD Juga:  Kecewa dengan Pelayanan ATR/BPN Kota Bekasi, Pria Ini Buat Suasana Kantor Pelayanan Sedikit Tegang

“Kemudian pelaku membanting korban ke tempat tidur. Bahkan tempat tidurnya sampai patah,” katanya.

Lebih lanjut, Isromiati menjelaskan, kasus seperti ini, sebenarnya sudah dua kalinya dilakukan oleh tersangka di kawasan tersebut.

Sebelumnya, kata Dia, Heru pernah melakukan kasus serupa pada tahun 2018. Kala itu, Heru hampir saja melakukan ruda paksa kepada seorang ibu rumah tangga lainnya di kawasan tersebut.

“Namun saat itu ada jaminan dari keluarga si Heru bikin surat perjanjian. Padahal sebelumnya pelaku juga sudah di usir dari lingkungan sini, eh selang setahun dia balik lagi,” katanya, menceritakan.

Sejatinya, korban sudah menganggap Heru seperti anaknya sendiri. Bahkan, Heru sering disuruh-suruh oleh warga.

BacainD Juga:  Dapat Laporan Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih, Polrestro Bekasi Kota Langsung Cek Lokasi

“Karena sering disuruh-suruh kan si Heru sama warga, jadi sama korban juga suka dikasih uang, makan, sudah seperti anak sendirilah dia,” ujarnya.

Ia mengatakan, usai kejadian pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitaran Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi hingga akhirnya berhasil ditemukan.

“Kami juga memastikan akan meningkatkan keamanan, jadi memang jangan melihat orang dari luarnya saja,” tandasnya. (Ald/red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com