Menu

Somed BacainD

Namanya Dicatut Partai Politik, Warga Kota Bekasi Datangi Kantor KPU

Sistem Informasi Partai Politik. (Istimewa)

Foto: Sistem Informasi Partai Politik. (Istimewa)

KOTA BEKASI, BacainD.com – Namanya dicatut Partai Politik dan terdata dalam sistem informasi partai politik (Sipol), tak sedikit warga di Kota Bekasi merasa keberatan dan berduyun-duyun mendatangi Kantor KPU Kota Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Afif Fauzi, Anggota KPU Kota Bekasi yang menerangkan bahwa, dalam seminggu terakhir banyak warga datang ke Kantor KPU Kota Bekasi dan mengaku keberatan tentang namanya yang dicatut Partai Politik dalam Sipol.

“Jadi seminggu ini banyak yang datang ke kantor mengajukan keberatan karena merasa namanya dicatut oleh parpol. Padahal mereka ini bukan anggota partai politik,” paparnya, Minggu (13/10/2024).

Soalnya, kata Dia, warga yang datang ke kantor KPU Kota Bekasi itu, merasa dirugikan, lantaran terhambat ketika hendak melamar kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BacainD Juga:  Tawuran Antar Geng, Seorang Pemuda di Bekasi Tewas

“Bagi yang mau mendaftar CPNS mereka menjadi sulit karena namanya terdaftar sebagai anggota partai. Nah makanya mereka datang untuk komplain ke KPU mempersoalkan pencatutan nama mereka,” jelasnya.

Afif Fauzi menjelaskan, pihaknya menyarankan, agar masyarakat yang merasa keberatan tersebut untuk mendatangi Kantor Partai Politik yang mencatut nama mereka.

Nantinya, warga bisa langsung meminta surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik.

Usai mendapatkan Surat Keterangan itu, nantinya surag tersebut dibawa ke KPU Kota Bekasi dan akan diproses oleh KPU secara berjenjang hingga tingkat KPU RI.

Sebab, kata Dia, lembaga yang berhak menghapus data Sipol tersebut adalah KPU Pusat. Namun, KPU Kota Bekasi mengaku tidak tinggal diam dengan fenomena tersebut. Dan siap membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang ada.

BacainD Juga:  Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Evakuasi Korban Banjir di Semper Barat Cilincing

“Lembaga yang berhak menghapus data itu KPU RI atau pusat. Kami di sini sifatnya menerima aduan dan mengawal sampai proses penghapusan data dilakukan,” tandasnya. (Ald)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com