Menu

Somed BacainD

Mabuk Miras, Pemuda di Pasuruan Bacok Sahabatnya Sendiri

pelaku M-S saat dintrogasi tim penyidik polres pasuruan kota (BM)

Foto: pelaku M-S saat dintrogasi tim penyidik polres pasuruan kota (BM)

KOTA PASURUAN, BacainD.com – Akibat terpengaruh minuman keras, dua pemuda asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, berujung tragis hingga mengalami luka dibagian kepala dan masuk rumah sakit.

“Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku membacok korban di bagian kepala dengan menggukan senjata tajam sebanyak dua kali,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi.

Junaedi menjelaskan, pelaku penganiayaan yakni berinisial MS (27) warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo. Sedangkan korban berinisial MA (36) warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Setelah mendapatkan informasi dari Istri korban, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, “Pelaku sudah kita amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

BacainD Juga:  Diduga Tersengat Listrik, Remaja di Pasuruan Tewas, Saat Ngopi di Minimarket Tretes

Junaedi menceritakan, sebelum insiden tersebut terjadi, korban dan pelaku sedang melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya. Setelah selesai, korban dengan pelaku dan juga teman-temannya pindah untuk nongkrong bersama.

Saat nongkrong, tiba-tiba pelaku dan korban cekcok. Kemudian MA yang sudah terpengaruh minuman keras kemudian memukul pelaku dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali.

Pelaku yang tak terima kemudian langsung membacok korban dengan menggunakan pedang yang berukuran 50 centimeter. Rekan-rekannya, sempat melerai antara korban dan pelaku. Dengan bersimbah darah, korban dibawa ke ke RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan.

“Seetelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan langsung mengamankan pelaku sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku saat ini kami amankan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksilam 5 tahun peejara,” pungkasnya. (BM)

BacainD Juga:  Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com