Menu

Somed BacainD

Gelar Rapat Pleno Pemilihan Dewan Pengurus Daerah, Ini Kata Ketum DPP-PPDI

Saat acara Rapat Pleno DPP-PPDI digelar.

Foto: apat Pleno pemilihan dan penetapan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Periode 2024-2028, di Hotel Mustika, Jalan Pasar Senen Jakarta Pusat. (Istimewa)

JAKARTA, BacainD.com – Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), mengadakan rapat Pleno pemilihan dan penetapan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Periode 2024-2028, di Hotel Mustika, Jalan Pasar Senen Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Dalam acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani SH.M.H. Ketua DPD-PPDI DKI Jakarta Hendra Ranto Sibarani SH.SE,  Dewan Kehormatan DPP-PPDI pusat

Jenderal Dr. Gofur SH.MH, Irjen Halim SH.M.H, Dewan Penasehat DPD-PPDI, DKI Jakarta, Irwan Awalludin S.H, Kabid Hukum DPD-PPDI DKI Jakarta, Iskandar Halim SH.MH, Wijaya SIGALINGGING SH.MM, Dewan pembina DPD-PPDI, DKI Jakarta, Jasman S.St.Pi.,S.H.,M.H.,C.Med.,Sp.Ptn, Sekretaris DPD-PPDI, DKI Jakarta, Adelyna Sinaga SH, KABID UMKM, Dewi Rahman, dan beberapa anggota lainnya.

BacainD Juga:  Siagakan 2.335 Personel Gabungan Amankan Laga Indonesia Vs Australia

Dalam pemaparannya Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani SH.M.H. mengatakan banyaknya menerima keluhan keluhan atau curhatan dari beberapa wartawan di Jakarta maupun daerah, tentang polemik persoalan di dunia pers.

“Kewenangan menjalankan kompetensi wartawan, memang sudah di ketahui ada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Dewan pers, atau pun oleh organisasi lainnya, jadi yang jadi masalah untuk saat ini pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Feri Sibarani SH.M.H. Saat Konferensi pers.

Ia menambahkan, dimana pemerintah ingin melahirkan kualitas kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dunia tenaga kerja di setiap sektor jenis pekerjaan.

BacainD Juga:  Polisi Ungkap Fakta Baru Tentang Judi Sabung Ayam di Bekasi

“Jadi pemerintah dengan kebijakannya telah membuat BNSP tersebut dalam rangka untuk melahirkan pekerja pekerja yang kualifaid yang mampu bersaing di seluruh pekerjaan termasuk wartawan,” ujarnya.

“Karena wartawan termasuk pekerjaan dan profesi maka termasuk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Bento)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com