PASURUAN, BacainD.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota gagalkan peredaran pil jenis Trihexyphenidyl atau yang sering disebut Pil Kucing. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang berlabelkan ‘Sparepart’.
Diketahui pelaku berinisial R-Z (25) warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami amankan di Jalan Raya Ngopak, di Dusun Kerawan, Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diamankan pada Kamis (12/12/2024) kemarin sore setelah mengambil paket,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Jumat (13/12/2024).
Arief menjelaskan, awalnya petugas mencurigai seseorang yang mengambil paket dari tempat jasa pengiriman barang. Setelah di amankan dan dilakukan penggledahan paket yang tertata rapi dengan berlebelkan “Sparepart” tersebut berisikan botol berwarna putih.
“Saat pelaku kita amankan dan dibuka oleh petugas, paket berisikan 15 botol pil jenis Trihexyphenidyl, setiap botol berisikan 1000 pil kucing,” jelasnya.
Kini pelaku beserta 15 botol yang berisikan pil Trihexyphenidyl di bawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Arief mengungkapkan, hasil dari keterangan R-Z, pelaku mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berada di Lumajang, Jawa Timur. “Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan pil tersebut dari seseorang di Lumajang,” ungkapnya.
“Namun untuk peredarannya, untuk skala kecil yang diedarkan oleh pelaku berfariasi mulai dari paket 10 hingga paket 100 diedarkan di sekitaran nguling. Untuk yang jumlah besar pelaku mengedarkan di wilayah Probolinggo,” imbuhnya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram yang identitasnya sudah di kantongi petugas. (BM)