Menu

Somed BacainD

Dittipideksus Bareskrim Sita Aset dan Uang Miliaran Rupiah dari Kasus Net89

amankan beberpa mobil mewah, Polri ungkap kasus TPPU jaringan Net89.

Foto: amankan beberpa mobil mewah, Polri ungkap kasus TPPU jaringan Net89.

JAKARTA, BacainD.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan besar-besaran dalam kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan Net89.

Kali ini, penyidik berhasil menyita sejumlah aset dan uang tunai senilai lebih dari Rp1,5 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024), Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Direktur Dittipideksus mengungkapkan, pihaknya menyita 11 mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 miliar.

Di antaranya terdapat berbagai merek ternama seperti Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, dan beberapa kendaraan lainnya.

BacainD Juga:  Konsolidasi Anti Money Politik, Bawaslu : Tangkap tangan pelaku dan penerima money politik

“Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp52,5 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Helfi dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita ini akan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses persidangan.

Terkait dengan perkembangan kasus, Helfi mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan 14 tersangka, termasuk satu korporasi, yaitu PT SMI.

Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua di antaranya tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

“Satu korporasi yang terlibat adalah PT SMI, sementara tiga DPO (daftar pencarian orang) adalah AA, LSH, dan TL. Dua tersangka lainnya, BS dan IR, tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang sangat buruk,” jelas Helfi.

BacainD Juga:  Strategi Polri di Pilkada 2024, Karo Penmas: Penguatan Pengamanan Sejak Tahap Pra Pilkada

Tersangka yang telah ditahan akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Cipta Kerja, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com