Menu

Somed BacainD

Dijanjikan HP Baru, Ayah di Mojokerto Tega Cabuli Anak Tiri Umur 14 Tahun

Pelaku saat diglandang ke Mapolres Mojokerto Kota. (Hms)

Foto: Pelaku saat diglandang ke Mapolres Mojokerto Kota. (Hms)

MOJOKERTO, BacainD.com – Bejat, AYN (34) seorang lelaki di Kota Mojokerto, Jawa Timur, tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun, sebanyak tiga kali.

Dalam melakukan aksinya, AYN merayu korban sebut saja Bunga akan membelikan handphone baru jika melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut.

AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Ibu Korban pun khawatir dan menelpon korban. Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut ke ibu kandung korban.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan AYN yang berstatus suaminya sendiri ke Polres Mojokerto Kota pada 18 September 2024 dan langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

BacainD Juga:  Ketua KONI Kota Probolinggo Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Belum Ada Vonis Hukuman

“AYN, kami tangkap di salah satu minimarket di Jalan Raya Bypass Kota Mojokerto, AYN ini hendak melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (25/9/2024) malam.

Rudi menyebutkan, AYN ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya di sejumlah homestay di wilayah Kota Mojokerto.

Aksi persetubuhan pertama dan yang ke dua, dilakukan di dua homestay berbeda yang terletak di Jalan raya Ijen, Kelurahan Wates, Magersari. Sedangkan yang ke tiga kalinya, AYN melakukan aksinya di salah satu hotel di Jalan Bypass Mojokerto.

“Pelaku membujuk korban akan dibelikan handphone baru, sehingga korban mau disetubuhi oleh AYN,” kata Kasat.

Polisi juga menyita sejumlah 10 barang bukti terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut, berupa celana dalam korban dan lain sebagainya.

BacainD Juga:  Grebek Rumah Pelaku Narkoba di Bekasi, Polisi Temukan Senjata Api dan Ratusan Amunisi

AYN sendiri adalah seorang lelaki yang berprofesi sebagai tukang servis motor.

Rudi menyebutkan, bahwa pelaku merupakan residivis penggelapan mobil pada tahun 2022.

 “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tandasnya. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com